assalamu'alaikum...sy sebagai istri yang bekerja dan menafkahi rumah tangga merasa terdzalimi, sy sdh berusaha menjadi istri yg baik walaupun tdk sempurna sprti inginnya, akhwat di luar sana,..selama ini suami selalu menjalani usaha dan gagal, bahkan sudah berbagai usaha dijalani namun selalu gagal dan akhirnya meninggalkan banyak hutang, hampir 4 th ini semua hutang dan nafkah sy yang tanggung. sebagai istri sy tdk bnyk menuntut tetapi dlm perjalanan rmh tgg sll sj terjadi konflik, ketika usaha gagal yg dipersalahkan sll sy, hingga menuduh sy zina, bahkan bila sdh marah ringan tangan dan kasar walaupun istri tdk membalas, yg terburuk sampai meludahi wajah istri sendiri dan mencekik. kata² suami seringnya menyakitkan dan memojokan, seolah kegagalan usaha adalah istri sumbernya masalahny, ibu mertua juga pernah mengatakan kalo sy hanya akan membuatnya hidup "meranggas" bs dikatakan klrgny bnyk ikut campur, sy sangat tidak sanggup lagi menjalani rmh tgg ini di sisa hidup sy dan sy memilih pisah rmh untuk melanjutkan masalah ke pengadilan dan mengamankan diri sy sendiri dari kekasarannya baik fisik maupun verbal...apakah salah jika sy keluar dari rumah karena memang ingin menyelesaikan perselisihan ini ke pengadilan??apakah alasan sy ini dibenarkan scr syar'i menuntut pisah dari suami?
wassalam
Wa'alaikumussalam warahmatuLLAHI wabarakatuh
Bu Ais yang dirahmati ALLAH SWT.
Demi keselamatan fisik dan batin manusia harus menghindar dari bahaya yang mengancam. Tidak salah jika Anda memisahkan diri dari suami.
Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu’ (pisah) dari suaminya.
Diantara perkara-perkara tersebut adalah :
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar music, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعÙÙ‡ أو Ù†ØÙˆ ذلك وخشيت أن لا تؤدي ØÙ‚ الله ÙÙŠ طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض ØªÙØªØ¯ÙŠ Ø¨Ù‡ Ù†ÙØ³Ù‡Ø§
“Dan kesimpulannya bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya” (Al-Mughni )
Semoga Anda mendapat kemudahan mendapat solusi dan selalu dalam Rahmat ALLAH SWT.
WaLLAHU a'lam bishshawab.