Apakah Jatuh Talak

Pernikahan & Keluarga, 10 April 2019

Pertanyaan:

Apakah jatuh talak jika berkata

1. Ya udah kita selesaikan sajalah biar kamu tau. Niat hanya untuk mengancam dan menakuti

2. Ya udah besok kita ke pengadilan ,saya ceraikan kamu. Sedangkan niat saat mengucapkan hanya untuk mengancam saja dan tidak bermaksud menceraikan saat itu juga dan jika pun terjadi maka niat di waktu besok dan di pengadilan. Ternyata saya langsung sadar karena lidah saya seolah berkata sendiri dan dalam keadaan marah kemudian berkata kepada istri "saya barusan berkata apa" 

Mohon jawaban Ustadz karena sekarang was was selalu membayangi



-- Ady (Palembang )

Jawaban:

Wa'al;aikumussalaam wrwb.

Lafadz yang biasa dipakai dalam talak itu ada dua maca :

1. Sharih atau jelas, seperti talak atau cerai

2. Kinayah atau sindiran, seperti, pulang saja kerumah orang tuamu, kita pisah saja dst.

Ketika talak diucapkan dengan lafadz yang sharih/jelas, seperti "anda saya talak atau anda saya cerai", maka secara otomatis jatuh hukum talak, meskipun diucapkan dengan senda gurau 

Tetapi ketika talak itu diucapkan denga lafadz kiasan (tidak pasti atau sindiran), maka jatuh atau tidaknya talak akan ditentukan oleh niat suami saat lafadz itu diucapkan, jika ada niat talak saat suami mengucapkannya, maka akan jatuh hukum talak, namun jika niat talak itu baru muncul kemudian setelah mengcapkan lafadz kinayah tersebut (sebagaimana yang terjadi pada anda), maka in sya Allah tidak jatuh hukum talak

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab



-- Agung Cahyadi, MA