langsung saja ustad.. saya mau bertanya..
kemaren saya bertengkar dengan istri di telp karena dia pergi keluar rumah tanpa pamit, sebelum nya memang ada sedikit cek cok, tadi nya niat saya nelp dia mau suruh dia pulang, tapi malah yg terjadi ribut besar di telp. saya terpancing emosi karena kata makian dari istri saya (sblm nya dia tidak pernah me maki saya)..
waktu saya dengar kata" itu saya sangat emosi sekali, reflek saja sambil teriak" segala sumpah serapah dan kata cerai terucapkan. tangan dan kaki saya gemeteran menahan emosi.
nah yg mau saya mau tanyakan ustad, apakah talak saya itu sah atau tidak. sebelumnya saya sudah 2x menalak istri.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Talak tidak jatuh jika disampaikan atau diucapkan dalam kondisi seseorang tidak bisa mengendalikan kesadaran akalnya, seperti marah/emosi, mabuk, dan sejenisnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
ï»»ÙŽ ﻃَﻼَﻕَ ï»ÙŽï»»ÙŽ ï»‹Ùﺘَﺎﻕَ ﻓÙﻲْ ﺇÙï»Ù’ﻼَﻕÙ
“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud,)
Maka dengan demikian, talak yang Anda sampaikan sebagaimana dalam kasus diatas tidak sah. Dan hubungan pernikahan tetap utuh. Wallahu a’lam bishowab