Talak

Pernikahan & Keluarga, 20 April 2019

Pertanyaan:

assalamualaikum, Ustaz sy mau tanya apakah yg dikatakan suami saya trmasuk talak.

1. mulai hari ini kamu jangan mncampuri urusan pribadiku dan aku tdk akan mncampuri urusan pribadimu.

 

2. kalau Dia (tmn suami) datang kerumah ini anggap Dia suamimu dan layani Dia sbg suamimu tp kalau Dia pergi aku suamimu. (maaf sblmnya dlm hal ini suami terlilit hutang dan sy merasa seolah² sy digadaikan/dijual u menebus hutang yg ad).

mhon pencerahan nya, dan terikasih atas perhatian jg jwbnya.

wassalamualaikum...



-- Nur Anggraini (Blitar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dua ungkapan suami tersebut adalah ungkapan yang tidak selayaknya disampaikan seorang suami, karena sangat tidak etis, tidak pantas dan memang tidak boleh

Tetapi kedua ungkapan tersebut tidak secara otomatis menjatuhkan hukum talak, ia akan jatuh talak jikalau suami disaat mengucapkannya disertai dengan niat untuk men-talak istri, tetapi apabila suami saat mengucapkannya tidak disertai niat untuk me-talak istrinya, maka tidak jatuh talak

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua ke jalan yang iridoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA