Lafas Talak

Pernikahan & Keluarga, 22 April 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum..

saya ada bergaduh dengan istri saya ketika itu dan melafaskan jika engkau keluar dari rumah ini tanpa izin aku ceraikan engkau..istri saya selepas itu tidak kluar tapi selepas kami berbaik kami keluar rumah bersama pergi makan..niat saya melafaskan hanyalah pada malam itu..adakah talak itu jatuh pada waktu2 yang lain jika istri saya kluar tanpa izin saya pada hari dan waktu yang lain..



-- Muhammad Faezuddin Bin Ab Malik (Malaysia)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz yang anda ucvapkan kepada istri tersebut disebut dengan istilah "Kinayah" atau sindiran

Dan karena anda saat melafadzkannya berniat untuk menceraikan istri, maka apabila istri anda benar-benar keluar rumah dengan tanpa meminta izin kepada anda sebagai suami, maka akan jatuh talaq

Akan tetapi karena istri anda benar-benart tidak keluar rumah, dan pada saat keluar rumah dengan seizin anda ( karena keluar bersama-sama anda, maka tidaklah jatuh talaq, dalam arti anda dan suami anada masih berstatus sebagai suami istri yang sah

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuik memberikan petunjuk ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab.

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA