Istri Nusyuz Dan Selingkuh

Pernikahan & Keluarga, 25 April 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, Saya mau cerita sedikit bagaimana hukumnya jika istri nusyuz (keluar rumah tanpa izin dan selalu menolak hububungan suami istri) kepada suami. apakah suami boleh tidak menafkahinya, karena dengan cara mendiamkan dan memisahkan ranjang juga tidak sanggup apalagi dinasehati.

Kedua bagaimana hukumnya jika istri berzina dengan orang lain untuk yang pertama memang mengakui sudah melakukan hububungan suami istri kepada orang lain tapi saya sebagai suami memaafkannya dan memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki akhlak kejalan yg benar, tapi kejadian yang kedua kalinya ini saya masih bingung mesti bagaimana karena saya terpikir anak2 hanya saja hati saya hancur berkeping2. apakah saya mesti menceraikannya?

Terima Kasih Ustad, mohon sekiranya dijawab sesuai hukum syar'i



-- Wahyu (Bekasi)

Jawaban:

W'alaikumussalaam wrwb.

1. Ketika seorang istri berlaku nusuz dengan sering keluar rumah tanpa izin dari suaminya, maka hak nafkah istri tersebut yang merupakan kewajiban suaminya, maka bisa gugur karenanya

2. Dalam kondisi istri berbuat dosa besar dengan berselingkuh dengan laki-laki lain, maka itu adalah alasan syar'i bagi seorang suami untuk menceraikannya, apalagi hal tersebut sudah yang kedua kalinya, yang apabila masih dimaafkan lagi, maka potensi untuk terjadi yang ketig kalinya adalah ada, dan apabila itu sering terjadi, justru yang jadi korban adalah anak-anak

Demikian, semoga Allah Allah bertkenan untuk memberikan petunjuk-Nya, berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamui 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA