Assalamualaikum bapak,
Mohon saran, saya baru menikah sebulan yang lalu, tapi suami saya rupanya suka marah2, mengatakan pernikahan kami selama 1 tahun ini adalah percobaan. Dan dia masih menyimpan foto dan video gak pantasnya di hp lamanya bersama mantan pacarnya. Sudah saya bilang selama menikah untuk menghapusnya, rupanya gak di hapus-hapus. Jadi saya hapus sndiri, dia malah marah. Makanya dia bilang seperti itu. Adakah saya bisa membatalkan pernikahan saya dengan status saya tidak menjadi janda. Karena saya merasa ditipu kalau pernikahan ini hanya sebagai percobaan saja. Saya tidak mau... Mohon saranya bapak
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika pernikahan itu sudah sah secara syar'i, maka yang bisa membatalkan pernikahan yang sah tersebut hanya suami atau pengadilan agama, dan anda sebagai seorang istri tidak mempunyai hak untuk membatalkan pernikahan yang sah tersebut
Yang karenanya, bila anda merasa tertipu oleh suami anda, maka anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk membatalkan pernikah tersebut
Demikian, semoga ASllah berkenan untuk memberikan kemudfahan,taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a;lam bishshawaab
Wassalaamu 'aaikum wrwb.