Pembatalan Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 28 April 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum bapak, 

Mohon saran, saya baru menikah sebulan yang lalu, tapi suami saya rupanya suka marah2, mengatakan pernikahan kami selama 1 tahun ini adalah percobaan. Dan dia masih menyimpan foto dan video gak pantasnya di hp lamanya bersama mantan pacarnya. Sudah saya bilang selama menikah untuk menghapusnya, rupanya gak di hapus-hapus. Jadi saya hapus sndiri, dia malah marah. Makanya dia bilang seperti itu. Adakah saya bisa membatalkan pernikahan saya dengan status saya tidak menjadi janda. Karena saya merasa ditipu kalau pernikahan ini hanya sebagai percobaan saja. Saya tidak mau... Mohon saranya bapak



-- Rina (Pekanbaru)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika pernikahan itu sudah sah secara syar'i, maka yang bisa membatalkan pernikahan yang sah tersebut hanya suami atau pengadilan agama, dan anda sebagai seorang istri tidak mempunyai hak untuk membatalkan pernikahan yang sah tersebut

Yang karenanya, bila anda merasa tertipu oleh suami anda, maka anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk membatalkan pernikah tersebut

Demikian, semoga ASllah berkenan untuk memberikan kemudfahan,taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a;lam bishshawaab

Wassalaamu 'aaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA