assalamu'alaikum wr wb
saya adalah seorang istri dengan 2 orang anak, saya merasa pernikahan saya sudah tidak bisa diselamatkan lagi karena banyak alasan. jika saya menggugat suami saya. apa hak2 yang saya dapatkan terutama untuk nafkah anak saya.
apa bisa nafkah diminta langsung saat perceraian, saya khawatir bila sudah bercerai dia tidak menafkahi anak lagi. ato mungkin ketika dia menikah kembali. dia sdh tidak mengingat tanggungjawabnya lagi kepada 2 orang anaknya.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kewajiban nafkah seorang bapak untuk anak-anaknya itu tidak terputus dengan adanya perceraian dengan istrinya
Yang karenanya ketika anda mempunyai alasan syar'i untuk menggugat cerai ke Pengadilan Agama, dan Pengadilan Agama memutuskan cerai, maka dalam keputusan cerai tersebut akan disertai dengan klausul kewajiban nafkan bapak untuk anak-2nya, meskipun anak-2 tersebut dalam asuhan ibunya dan meskipun bapat tersebut sudah menikah lagi dengan istri yang baru
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, yaufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.