Assalamu'allaikum pak ustad saya mau tanya apa hukumnya jika saya menikah sebulan setelah pernikahan ibu sya. mohon jawaban nya pk ustad trimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Tidak ada larangan bagi anda sebagai seorang anak untuk menikah setelah sebulan pernikahan ibu, bahkan berbarenganpun tidak ada halangan syar'inya, yang terpenting adalah bahwa calon anda memang seorang yang halal untuk mrenikah dengan anda dan saat menikah nanti, terpenuhi semua rukun nikahnya yaitu: adanya Wali sah dari mempelai putri, 2 saksi laki-laki muslim dan ijab qabul
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,