Assalamu'alaikum ustadz.
Mohon maaf ustadz, ada pertanyaan yg sangat menggangu saya.
Akhir januari 2019, saya menikah dengan lelaki yg saya pilih. Alhamdulillah dengan restu penuh dr kedua orang tua kami.
Yg menjadi wali nikah saya waktu itu adalah ayah kandung saya yg kebetulan beliau pengikut ahmadiyah. Saya tidak tahu bahwa kemudian ada pendapat yg mengatakan bahwa pernikahan kami tidak sah.
Akhir mei lalu, keluarga suami konsultasi ke berbagai pemuka agama di sekitar rumah dan mereka menjawab bahwa pernikahan kami tidak sah dan harus mengulang nikah.
Mengenai ngulang nikah, saya tidak keberatan selama niat dan tujuannya memang untuk mendapatkan ridho Allah SWT dan menghindari dosa. Tp yg sangat membuat khawatir dan jadi beban pikiran saya adalah saat ini saya sedang mengandung 2 bulan. Pertanyaannya adalah bagaimana status anak ini? Sah kah pernikahan kami sebelumnya? Apakah anak ini termasuk anak yg lahir diluar nikah? Bagaimana jika anak ini perempuan, apakah ayahnya tidak ada hak untuk menikahkannya kelak? Apakah selama 4 bulan kami berhubungan kemarin, terhitung zina?
Mohon dibantu jawabannya ustadz. Saya takut sekali dan sangat khawatir soal anak saya ini.
Terima kasih sebelumnha ustadz. Semoga Allah SWT membalas kebaikan ustadz . Aamiin yaa robbal alaamiin.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, kalau terkonfirmasi bahwa ayah anda adalah anggota kelompok Ahmadiyah, maka semestinya harus segera dilakukan akad nikah ulang dengan memimlih wali yang sah dari kakak atau adik ayah anda yang muslim, Dan seyogyanya akad nikah tersebut sementara dilakukan diluar pengetahuan ayah anda
Perihal janin yang ada dalam kandungan anda, in syaa Allah dia adalah anak anda dan suami anda yang sah, apabila kondisi agama ayah anda tersebut memang baru anda ketahui setelah anda hamil, tetapi kalau anda telah mengetahui bahwa ayah anda adalah seorang ahmadiyah sebelum anda nikah atau sebelum anda hamil, maka janin yang ada dalam kandungan anda adalah anak anda yang sah tetapi dia adalah anak biologis suami anda, kalau ia anak perempuan, maka wali nikahnya nanti adalah dari KUA
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.