SUAMI BILANG PISAH APAKAH INI TALAK

Pernikahan & Keluarga, 15 Juni 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Pak saya mau tanya suami mengatakan dia tidak bisa hidup dengan saya karena ketidak cocokan dan tidak bahagia (setelah menikah 3 thn). Suami selama ini tidak ada komunikasi sama sekali dan selalu memendam apa yang dirasa ..ini adalah perkawinan saya yang kedua .(saya ada dua anak kandung dari suami terdahulu (suami meninggal) Apakah jika suami bilang berpisah berarti talak ?

Apakah suami wajib memberikan nafkah selama berpisah dan apakah suami wajib membiayai pendidikan anak2 saya (umur 21 dan 19) 

Jika suami tidak memberikan nafkah apakah terhitung cerai ? bgaiamana katagori bercerai dlm islam.

Suami komunikasi buruk sekali tidak pernah mengungkapkan apa yang tidak berkenan. Sekarang suami tidak pulang kerumah (tinggal berpisah)..mohon solusinya

Terima kasih 

 

 



-- Annabel Valera (Jakarta Selatan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz yang biasa dipakai dalam talak itu ada dua macam :

1. Sharih atau jelas, seperti talak atau cerai

2. Kinayah atau sindiran, seperti, kita tidak cocok lagi, tidak lagi bisa bersama, kita pisah saja dst.

Ketika talak diucapkan dengan lafadz yang sharih/jelas, seperti "anda saya talak atau anda saya cerai", maka secara otomatis jatuh hukum talak, meskipun diucapkan dengan senda gurau 

Tetapi ketika talak itu diucapkan denga lafadz kiasan (tidak pasti atau sindiran), maka jatuh atau tidaknya talak akan ditentukan oleh niat suami saat lafadz itu diucapkan, jika ada niat talak saat suami mengucapkannya, maka akan jatuh hukum talak, dan bila tidak ada niat talak, maka in sya Allah tidak jatuh hukum talak

Berdasarkan penjelasan tyersebut, maka seyogyanya anda mengkonfirmasi kepada suami perihal niatnya dengan ucapannya tersebut

Perihal kewajiban nafkah suami kepada anda, maka akan tetap berlaku kewajibannya selama anda masih belum ditalak meskipun berpisah tempat dengan suami, bahkan ketika terjadi talak satu atau talak dua, maka suami tetap berkewajiban memberi nafkah kepada anda selama masa iddah (masa tiga kali haidh, dihitung semenjak talak itu jatuh)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikankemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA