Assalamu’alaikum ustadz.
Mohon dibantu untuk solusi dari dosa yang sudah saya perbuat. Saya berstatus duda dan saya telah melakukan dosa menghamili istri orang lain. Keadaan wanita yang saya hamili adalah istri orang lain yang sudah selama kurang lebih 1 tahun tidak pernah diberikan nafkah baik lahir maupun batin. Wanita ini sudah pisah rumah selama itu dan sudah pernah ditalaq dua kali oleh suaminya. Dan sekarang saya menghamilinya (anak dalam kandungan jelas anak saya, karena selama kurang lebih 1 tahun suaminya tidak pernah berhubungan/jima dengan dia)
bagaimanakah hukum dan caranya jika saya mau bertanggung jawab menikahi wanita tersebut dan merawat anak saya yang ada dalam kandungannya? Karena saya sangat ingin bertaubat dan menikahi wanita tersebut.
Terima kasih. Wassalamu’alaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila wanita yang anda zinai tersebut masih berstatus sebagai seorang istri dari suaminya, maka disamping dosa besar (zina) yang telah anda lakukan, andapun haram untuk menikahinya karena dia masih berstatus sebagai seorang istri
Tetapi apabila wanita tersebut telah diceraikan oleh suaminya dan telah berlalu masa iddahnya (tiga kali haidh dihitung semenjak suaminya menceraikannya), maka anda tetap berdosa karena menzinainya, tetapi anda boleh untuk menikahinya meskipun wanita tersebut dalam keadaan hamil dan anda yang menghamilinya
Dan kalau keadaan yang kedua yang terjadi, artinya wanita tersebut sudah diceraikan oleh suaminya dan telah berlalu masa iddahnya kemudian anda menikahinya, maka insyaa Allah pernikahan itu sah tetapi anak dari hasil perzinaan tersebut tidak bernasab kepada anda sebagai bapak biologisnya, tetapi bernasab kepada ibunya
Mudah-mudahan anda segera bertaubat kepada Allah dengan menyesali perbuatan zina tersebut dan berjanji untuk tidak pernah mengulang kembali, serta memperbanyak untuk ber-istighfar edan mendekatkan diri kepada Allah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan idho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaiku wrwb.