Assalamu alaikum wr.wb ustads/ustadza
Saya adalah wanita yang sdh menikah Namun tidak cukup 1 tahun pernikahan suami saya meninggalkan saya karena suami saya tidak ingin mengikuti nasehat saya yang menuntun dia menjalankan perintah Allah.Swt
saat ini sudah 1 tahun lebih 1 bulan dia meninggalkan saya tanpa nafkah lahir dan batin serta telah menceraikan saya di hadapan ke dua orang tua saya dg talaq 3, Namun perceraian ini belum saya bawa ke pengadilan agama
Saat ini ada seorang Ikhwan ingin melamar saya, Dan dia sangat paham akan agama Dan Perintah Allah.Swt bahkan dia kadang mengisi acara Kajian Di beberapa Tempat,
Apakah saya berdosa Ustadaz jika saya menolak atau menerima lamaran Dari Ikhwan tersebut
Mohon penjelasannya Ustads
Wassalamu alaikum warahmatullah
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya "kamu saya CERAI", maka secara otmatis telah jatuh cerai
Dan untuk cerai yang pertama dan ke-dua, disebut dengan istilah "Thalaq Raj'i", yatiu thalaq yang masih diperkenankan untuk kembali ruju',.
Apabila ruju'nya dilakukan di masa iddah (masa tiga kali haidh dihitung semenjak thalaq jatuh), maka tidak perlu ada akad ulang (cukup suami mengatakan kepada istrinya : kau saya ruju'), tetapi apabila masa iddahnya sudah habis/berlalu, maka kalau mau ruju' diharuskan untuk dilakukan akad nikah ulang sebagaimana akad nikah dahulu, karena ketika masa iddah sudah habis, maka wanita yang telah diceraikan suaminya tersebut telah rusak akad nikahnya dengan suaminya, dan karenanya ia bebas untuk dinikahi oleh seorang laki-2, termasuk mantan suaminya
Dan untuk thalaq yang ketiga kalinya, disebut dengan istilah "thalaq ban besar" yaitu thalaq yang tidak boleh lagi untuk ruju', kecuali apabila wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain kemudian setelah adanya hubungan suami istri diceraikan oleh suaminya yang baru dengan tanpa adanya rekayasa
Dan thalaq tiga itu prosesnya harus dilakukan sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda-beda, dan apabila dilakukan tiga kali thalaq tetapi dalam satu waktu, masih dianggap jatuh thalaq satu
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kalau masa iddah anda telah berlalu, maka anda bebas, boleh untuk dinikahi laki-laki lain, meskipun thalaq anda belum dicatatkan di pengadilan agama, maka silahkan memohon petunjuk Allah untuk menerima atau menolak lamaran seorang akh yang akan melamar anda tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.