Assalamualaikum,
Maaf pak ustad saya mau bertanya, Apakah boleh menjariyahkan mas kawin tapi berhubung mas kawinnya dalam bentuk uang & di hiasi bentuk masjid jadi di tempelkan ke figura pake lem jadi klo di copot kan takutnya uangnya sobek. Nah saya bermaksud untuk membiarkannya menempel di figura dan niat menggantikan dengan uang yang saya punya tanpa mengambil uang maskawin di figura.apakah boleh hukumnya seperti itu pak ustad ?
Terimakasik.
Wassalamualaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb
Mas Kawin atau Mahar itu adalah pemberian yang bersifat wajib yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istrinya yang sudakh dinikahinya secara sah dalam timbangan syar'i, yng karenanya mahar tersebut adalah haknya seorang istri
Dan karena mahar itu adalah hak istri, maka istri bebas untuk memperlakukannya sesuai dengan kemauannya, termasuk diperbolehkan seorang istri untuk menjariyahkan atau menshadaqhkan mahar yang telah diterimanya dari suaminya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberi kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.