Jika Suami Berakhlak Buruk Dan Tidak Ibadah

Pernikahan & Keluarga, 26 Juni 2019

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb. Terima kasih sebelumnya Ustadz kiranya mau menanggapi pertanyaan saya. saya menikah dengan suami sudah 7 tahun. Waktu masa pacaran saya tau suami rajin ibadah paling tidak untuk ibadah wajib. setelah menikah saya lihat dia tidak ibadah dan perangainya buruk. Suami sangat pemarah, penuntut, tampak tidak ikhlas dalam menafkahi, suka merendahkan, dan egois sehingga seringkali membuat atmosfer rumah tangga yang negatif dan membuat saya tertekan.

saya tipikal wanita yang tidak suka diam dan ngambek. Saya selalu mengatakan apa yang seharusnya dikatakan sebaik dan sebijak mungkin agar suami paham. Suami selalu sadar sesaat tapi kembali lagi menjadi dirinya. Saya merasa ini tidak adil karena saya menyesuaikan seluruh kehidupan saya untuk kehidupan dan karir dia, tapi sepertinya suami peduli dengan perasaan saya pun tidak.

ini sudah tahun ketujuh, dan anak sudah 2 dan belum ada yang berubah sebaik apapun saya merangkai kata dan berkomunikasi dengan dia. saya sudah tidak tahan dan juga ingin melindungi anak-anak saya dari dirinya yg seperti itu. Apakah bercerai bisa menjadi jawaban? Bagaimana ketentuan dalam Islam untuk nafkah setelah bercerai karena selama menikah saya menjadi ibu rumah tangga. Terima kasih.



-- Hamba Allah (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb

Kalau suami sudah tidak lagi mau shalat wajib, maka berarti anda harus segera untuk berpisah dengan suami, karena seluruh Ulama' bersepakat bahwa seorang muslim yang sudah tidak mau untuk shalat wajib 5 kali dalam sehari, maka hukumnya sama dengan kafir, dan serang muslimah tidak sah nikahnya kalau suaminya seorang kafir. Hal tersebut berbeda hukumnya, ketika suami anda masih tetap mau shalat wajib, tetapi kadang-kadang malas untuk melaksanakannya. dalam kondisi yang seperti itu, berarti suami insyaAllah masih tetapi dihukumi sebagai seorang muslim, tetapi telah melakukan sebuah dosa besar karena malas untuk shalat, dan sebagai seorang istri tentu anda anda wajib untuk mengingatkannya dengan cara yang baik

Perihal akhlaq suami anda yang anda sebutkan sebagai orang yang pemarah, tidak peduli, egois, suka merendahkan dst adalah akhlaq yang tentunya tidak baik dan diantara sebabnya adalah pengaruh dari ibadahnya yang tidak benar

Dalam hal sebagaimana poin diatas, selama upaya untuk memperbaiki masih bisa dilakukan, maka seyogyanya dilakukan dengan optimal dulu, baik dilakukan dengan cara membangun komunikasi yang baik dengan suami untuk sharing dan saling memberi masukan dan dengan melibatkan fihak ketiga yang berpotensi dan mempunyai kapasitas untuk menjadi penengah dan memberi solusi

Dan kalau upaya optimal telah dilakukan, tetapi tidak juga memberikan hasil yang diharapkan, memang berpisah bisa menjadi solusi yang terkhir kali

Adapun hak istri yang telah diceraikan oleh suaminya, adalah hak nafkah selama masih dalam masa iddah (masa tiga kali haidh sejak hukum talak jatuh) dan nafkah untuk anak-anak yang diasuhnya.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu alam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA