Assalamualaikum ustadz, pernikahan saya sudah terjadi 2x talak dan sudah menikah ulang. Pertimbangan saya rujuk karena memikirkan psikologis kondisi anak dimasa depan. Ternyata, anak belum besar psikis saya sudah rusak. Dan selama sakit saya diserahkan kepada ibu saya. Suami tidak mau mengurus dan saya berkeinginan gugat. Suami bilang: “kalau kamu mau gugat silahkan, asal jangan saya yang suruh talak kamu karna kalau saya yang mengajukan takut gaji saya terpotong” .
Bagaimana ini hukumnya ustadz, apakah jatuh talak karena ada keinginan suami juga untuk bercerai.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Talak itu adalah hak suami dalam arti yang bisa menjatuhkan talak itu adalah suami, sementara istri tidak mempunyai hak untuk mentalak suami, tetapi istri mempunyai hak untuk memita talak kepada suaminya atau menggugat talak via pengadilan, namun keputusan talak tetap ditangan suami atau dengan keputusan pengadilan.
Dalam hal yang ibu tanyakan, maka niat suami untuk mentalak itu tidak menjatuhkan hukum talak sampai diucapkan atau dituliskan kemudian dibererikn kepada istrinya
Atau talak juga bisa jatuh, kalau ibu menggugat ke pengadilan, kemudian pengadilan menetapkan talak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.