Assalamualaikum warohmatulloh, saya seorang istri, pernikahan sdh 15 th. Mohon bantuannya pak atas masalah saya. Bbrp waktu yg lalu sy anak sy komplain krn sering melihat ayahnya video Call atau telp2an dg seorang wanita. Sy kenal wanita itu, dia adalah mantan pacar suami sy dulu sblm menikah dg sy, dan satu kampung dg suami saya. Dan saat ini kita sdh membangun rmh di kampung suami saya, jd makin sering mrk berhubungan. Krn sy risih dg kelakuan mereka, sy coba bicara dg suami sy, tp dia marah2. Akhirnya sy coba tegur wanita itu "kita kan sdh sama2 berumahtangga, mbok ya saling mengerti agar tdk sering2 menghubungi suami sy, saling menjaga perasaan juga". apalagi dia wanita, tdk pantas juga. Trnyt pulang kerja, suami sy marah sekali, dan memberikan hp dia kesayangan agar sy membaca pesan WA dr wanita tsb. Trnyt wanita itu tdk terima dg pesan yg sy kirim.
Akhirnya suami saya bilang, kalau dia sdh cape hidup dg saya, dan suami saya menuduh saya yg bukan kenyataan. Kata2nya kasar sekali. Bahkan dia bilang, "lebih baik kamu pulang aja ke rumah ibumu". Dan esoknya di WA dia bilang ke saya "aq malas sama kamu, skrg terserah kamu, kalau mau lanjut terserah kalau kuat dg keadaan spt ini, kalau mau pisah gak apa, sy malah bersyukur".
Apakah itu sdh jatuh talak pak?
Dan sudah seminggu ini dia tidur sendirian, kamar dia kunci dari dalam dan bernyanyi2 sendiri tiap malam di kamar. Jd saya tidur sama anak sy. Bicara jg jarang, meski sy ajak bicara, lebih sering tdk menjawab.
Apa yg harus saya lakukan pak? Suami sy memang temperamen. Ego nya sangat tinggi.
Mohon bantuannya dan terimakasih.
Wassalamu'alaikum warohmatulloh.
Wa'alaikumussalaa wrwb.
Lafadz yang dipakai dalam talak itu ada dua macam ;
- Sharih, atau jelas, seperti ucapan suami kepada istrinya ; kamu saya talak atau kamu saya cerai', ketika lafadz yang seperti itu diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh talak secara otomatis, sejak lafadz terebut diucapkan
- Kinayah atau sindiran, seperti ucapan suami kepada istrinya : kamu pulang saja ke rumah orang tuamu, terserah kamu, kalau mau pisah silahkan dan sejenisnya, Lafadz yang seperti ini bila diucapkan suami, maka jatuh atau tidaknya talak, akan ditentukan oleh niat suami disaat ia mengucapkan lafadz tersebut, kalau disertai niat talak, maka akan jatuh talak, tetapi kalau tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka ucapan suami kepada anda sebagai istri saat bertengkar: "Lebih baik kamu pulang saja ke rumah ibumu dst." itu adalah bentuk lafadz kinayah, jatuh atau tidaknya talak akan ditentukan oleh niat suami anda saat mengucapkannya, Yang karenanya kalau saat dia mengucapan lafadz tersebut dengan adanya niat talak, maka berarti telah jatuh talak, tetapi kalau tidak ada niat talak saat dia mengucapkannya, maka tidak jatuh talak, yang berarti kalian masih berstatus suami dan istri.
Oleh karena itu sebaiknya dalam kondisi yang baik, sebaiknya anda menanyakan kepada suami perihal maksud dari ucapan ucapannya yang lalu
Dan jika anda sulit untuk menkomunikasikan kepada suami, seyogyanya minta tolong fihak ketiga yang mempunyai kapasitas untuk menjadi penengah ( sebaiknya dari fihak keluarga) agar mengkomunikasikan masalah tersebut sekaligus memusyawarahkan masalah rumah tangga anda ( untuk saling memberikan masukan ) dalam upaya memperbaiki kondisi yang sangat tidak baik ini menuju kondisi yang lebih baik
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.