Bagaimana hukum orang tua yang menunda pernikahan anak perempuanya karena neneknya habis meninggal. saya pribadi menginginkan bulan 7 ini harus nikah. sementara orang tua menginginkan bulan 11 atau 12. jadi dilema antara orang tua dan anak. orang tua tetep ngotot.
Assalaamu 'alaikum wrwb
Dalam kondisi sebagaimana yang anda ceritakan (saling mempertahankan kemauan), seyogyanya menghadirkan fihak ketiga yang mempunyai kapasitas untuk menjadi penengah, agar mengkomunikasikan keinginan anda untuk menikah lebih cepat dari apa yang diinginkan orang tua, agar ada kesepakatan anta anda dan orang tua
Kalau kemudian orang tua tetap dalam pendiriannya, sebaiknya anda mengalah dengan mengundurkan waktu pernikahan beberapa saat
Dan jangan sampai anda memaksakan kehendak tanpa ada kesepakatan orang tua, karena akan berpotensi untuk menjadi masalah dikemudian hari yang tentunya andapun tidak menginginkannya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb