Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga asatidz pengasuh konsultasisyariah.net selalu mendapat ridho dan Rahmat dari Allah Subhanahu wa taala.
Ustadz, saya orang yang terkena penyakit was-was, saya mohon doanya agar disembuhkan dari penyakit ini. Terkadang saya baik dalam keadaan sendiri, atau pun bersama istri, bahkan (maaf) saat mencium istri, tanpa keinginan ataupun niat sebelumnya, menggumam kata cerai, dan seringnya saya ragu - ragu sudah sampai gumam tersebut sudah terucap atau masih dalam hati. Selalu saya tanyakan pada istri apakah terdengar ucapan sesuatu dari saya, istri selalu bilang tidak ada.
Yang ingin saya tanyakan ustadz.
1. Apakah benar keyakinan saya bahwasanya belum jatuh talak, di saat satu sisi saya juga ragu terucap (dan saya sebenarnya berkeyakinan kuat belum terucap, tapi saat itu juga dilemahkan dengan was was saya), dan istri juga tidak pernah mendengar?
2. Apa batasan yang sudah diucapkan dengan yang masih di dalam batin ustadz?
Jazakallah Khairan Katsir.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, was was adalah penyakit yang berpotensi banyak merugikan bagi yang yang menderitanya
Oleh karena itu ia wajib memeranginya dan senantiasa berupaya optimal untuk menjauhkannya. mohonlah pertolongan kepada Allah; dengan ibadah yang optimal, banyak berdzikir, berdo'a dan membaca Al Qur'an dan sering mendatangi majlis majlis ilmu, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan taufiq-Nya
Dan yang perlu anda ketahui bahwa was-was yang kemudian sering membuat anda ragu-ragu itu tidaklah menimbulkan hukum, artinya keraguan anda dan prasangka anda tersebut tidak menjatuhkan hukum thalak
Thalak itu baru akan jatuh kalau anda ucapkan dengan lisan dengan jelas dan anda tujukan kepada istri anda, yang karenanya ketika andapun ragu-ragu dan istri andapun dengan pasti tidak pernah mendengar ucapan anda, maka berarti tidak jatuh hukum thalak
Demikian, semoga Allah senantisa berkenan untuk memberian bimbingan kepada kita sekalian
Wallah a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb