Assalamu'alaikum Pak Ustadz.
Mohon maaf mengganggu waktunya, saya ingin mengajukan pertanyaan. Seumpama jika hubungan suami istri dulu pernah terjadi talak, namun seiring berjalannya waktu suami jadi ragu, begitupun dengan istri setelah di tanya juga tidak ingat kata2 yang dulu itu menjatuhkan talak atau tidak. itu bagaimana hukumnya Pak Ustadz? apakah dianggap telah jatuh talak atau tidak?
Terima kasih atas jawaban ustadz.
Wassalamu'alaikum.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam Fiqh Islam ada Kaidah yang menyatakan :
لاَ ÙŠÙØ¹Ù’تَبَر٠الشَّكّ٠بَعْدَ الْÙÙØ¹Ù’Ù„Ù ÙˆÙŽÙ…Ùنْ ÙƒÙŽØ«Ùيْر٠الشَّكّÙ
"Rasa ragu setelah melakukan perbuatan dan rasa ragu dari orang yang sering ragu itu tidak dianggap"
Kaidah tersebut merupakan cabang atau bagian dari kaidah “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan”.
Secara umum, kaidah ini menjelaskan tentang orang yang mengalami keragu-raguan dalam suatu amalan. Jika rasa ragu itu muncul setelah melakukan suatu amalan, maka keraguan itu tidak perlu dihiraukan. Demikian pula, jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka keraguan anda dari hal-hal yang sudah berlalu tersebut tidaklah menjatuhkan hukum thalak artinya anda dan istri masih berstatus sebagai suami istri yang belum pernah terjadi thalak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.