Assalamualaikum Ustadz, saya mau bertanya:
begini ustad, saya umur 21 belum menikah, saya juga jauh dr orang tua karena kuliah di jogja sedangkan orang tua saya di semarang
saya hamil sudah 5 bulan jalan 6 bulan, tapi orang tua saya belum tau bagaimana caranya untuk bilang ke mereka yaa ustad?
dan yang menghamili saya itu siap bertanggungjawab tinggal ngomong ke orang tua yang masih bingung
apakah kalo nikah tanpa diketahui orang tua dalam masalah ini hukumnya haram ustad? mohon berikan saya solusi dan penjelasan
terimakasihðŸ™ðŸ»
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sebenarnya jarak antara Jogja dan Semarang tidaklah jauh, sangat mudah ditempuh dengan kendaraan.
Zina itu adalah dosa yang sangat besar sekali, anda wajib untuk segera bertaubat kepada Allah dengan sebenar benarnya taubat
Jika laki laki yang menzinai anda tersebut mau menikahi anda, maka nikahnya in syaa Allah sah meskipun anda dalam keadaan hamil ( QS, 24:3)
Dan untuk keabsahan nikah tersebut harus dengan Wali yang sah yaitu Bapak kandung anda, yang karenanya anda harus segera mengkomunikasikan keadaan anda kepada orang tua untuk bisa segera memproses pernikahan secara sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk meng-ampuni dosa anda dan berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.