Assalamualaikum... Saya punya saudara perempuan yang pisah dengan suami kurang lebih sudah 5 tahun sejak hamil 4 bulan, tanpa nafkah lahir dan batin. Mereka berpisah karena ada masalah dan sempat terucap kalimat yang intinya "pisah".
Pertanyaan begini bagaimana dg status pernikahan mereka? Apa masih jadi suami-istri yang sah secara agama? Bolehkan istri menikah lagi dg laki-lain baik diketahui/tanpa sepengetahuan suami?
Mohon jawaban penjelasannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Wassalamu'alaikum...
Wa'alaikumussalaam wrwb
Kepergian suami dalam waktu yang lama dengan tanpa ada informasi dan dengan tidak memberikan nafkah, tidak secara otomatis menjatuhkan hukum talak
Talak baru akan bisa jatuh ketika suami mentalak istri atau hakim yang menjatuhkan talak karena istri mengadukan ke Pengadilan disebabkan tidak ridho dengan perlakuan suami yang meninggalkan kerwajibannya sebagai seorang suami
Adapun kalimat "pisah" yang diucapkan suami, itupun tidak serta merta menjatuhkan hukum talak, kecuali jika suami saat mengucapkannya meniatkan untuk mentalak istrinya
Dan karena tidak ada kepastian niat talak tersebut, maka belum bisa menjatuhkan hukum talak, yang karenanya mereka masih berstatus sebagai suami istri
Apabila istri tidak ridho dengan apa yang telah dilakukan oleh suaminya, maka dia bisa mengadukan ke Pengadilan Agama untuk menggugat cerai untuk diproses percerannya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.