Mengucapkan Rujuk Karena Was Was

Pernikahan & Keluarga, 15 Agustus 2019

Pertanyaan:

assalamualiakum ustadz, semoga Allah selalu menjaga ustadz, ada yang ingin saya pertanyakan tentang ucapan yang saya lontarkan ke istri

 

ada 4  ustadz

1. "pergi kamuu, pergii"

kronologinya, saya ditahan sama istri  sehingga saya tidak bisa berdiri. (bercandaan suami istri) kemudian mengucapkan ke istri "pergi kamuu, pergii". tidak ada niat cerai ustadz hanya bercanda saja agar istri tertawa. setelah itu istri saya melepaskan tubuh saya dan tersenyum.

apakah jatuh talak ustadz?

2. "solo lo lo"

saya bernyanyi ke istri "solo lo lo" kurang lebih artinya "sendiri ri ri" . saya bernyanyi dengan keras ke istri untuk membuat istri saya tertawa.

apakah jatuh talak ustadz?

3. "dia untuk mu bukan untuk ku.. dia milik mu bukan milik ku"

yang ini agak sedikit aneh ustadz,

ini saya ucapakan ke adik kandung saya yang perempuan.

ceritanya saya mau balikin bedcover milik nya. saya lemparkan bedcover itu ke adik saya, sambil saya nyanyikan "dia untuk mu bukan untuk ku,, dia milik mu bukan milik ku" memang betul bedcover itu milik adik saya.

tapi saya bingung, aneh, kalimat ini apakah bisa jadi jatuh talak ke istri? istri saya tidak ada di ruangan itu

4. saya mengucapkan kata kata rujuk di perkara nomor 1, 2, dan 3. hukumnya bagaimana ustadz? 

masalahnya disini ustadz,

sebenarnya saya yakin ketiga ucapan saya tidak jatuh talak (setelah sy tanyakan kepada seorang da'i yang suka ceramah fiqih pernikahan), tapi ketika itu saya was was, seperti ada bisikan "kamu sudah menceraikannya" karena saya ketakutan saya mengucapkan kalimat rujuk di ketiga perkara itu.

misalnya di perkara nomor 1, setelah saya mengucapkan "pergi kamuu" tiba-tiba hati tidak tenang, ini talak atau bukan, padahal cuma bercanda,  lalu saya coba mengucapkan ke istri "kembalilah ke abang" tanpa 2 orang saksi. begitu saja saya ucapkan, istri saya pun tidak tahu saya ngomong maksudnya apa. di perkara nomor 2 dan 3 pun juga saya ucapkan demikian. 

apakah ucapan "kembalilah ke abang" yang saya ucapkan, artinya ucapan sebelumnya otomatis jadi jatuh talak ustadz?

saya memang suka was was ustadz suka mengulang2 wudhu jika merasa ada yang belum kena. dan pada masalah ini saya was was talak hingga ketakutan dan mengucapkan rujuk.

apakah pernikahan saya masih bisa dilanjutkan, ustadz? apakah saya harus urus surat cerai ustadz? 

alhamdulillah rumah tangga saya adem adem saja dan saya suami yang suka bercanda.



-- Abu Bilal (Jakarta Selatan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

was was adalah penyakit yang berpotensi banyak merugikan bagi yang menderitanya

Oleh karena itu ia wajib memeranginya dan senantiasa berupaya optimal untuk menjauhkannya. mohonlah pertolongan kepada Allah; dengan ibadah yang optimal, banyak berdzikir, berdo'a dan membaca Al Qur'an dan sering mendatangi majlis majlis ilmu, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan taufiq-Nya

Dan yang perlu anda ketahui bahwa was-was yang kemudian sering membuat anda ragu-ragu itu tidaklah menimbulkan hukum, artinya keraguan anda dan prasangka anda tersebut tidak menjatuhkan hukum thalak

Jadi, ke-empat pertanyyan anda itu tidak menimbulkan hukum apa-apa ;

pertanyaan poin 1, 2 dan 3 tidak menimbulkan hukum talak, dan demikian juga pertanyaan e-empat, karena tidak terjadi talak, maka tidak juga perlu ada ruju'

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikn kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA