Assalamualaikum ustadz... Saya punya sodara perempuan yang sudah lama pisah dengan suaminya kurang lebih 5 tahun sejak hamil 4 bulan, tanpa dinafkahi hingga sekarang. Mereka pisah karena ada masalah dan sempat terucap kalimat yang intinya "pisah".
Pertanyaan saya : bagaimana dg status pernikahan mereka, apa masih berstatus suami istri yang sah secara agama?apakah boleh saudara saya menikah lagi dg laki lain dg sepengetahuan/tanpa diketahui suaminya?
Saudara saya pingin menikah lagi tapi bingung dengan status hukumnya secara agama.
Mohon penjelasannya... Terima kasih
Wassalamu'alaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berpisahnya suami dan istri dalam waktu yang cukup lama tersebut, tidak secara otomatis menjatuhkan hukum talak.
Talak itu baru bisa terjadi kalau suami dengan keyakinannya telak menjatuhkan talak pada istrinya baik dengan ucapan yang tegas (kamu saya talak misalnya) atau dengan kata-kata sindiran yang disertai niat untuk mentalak istrinya (mis. kamu pulang saja ke orang tuamu, dan pada saat mengucapkannya dengan dibarengi niat untu mentalak istrinya)
Atau juga bisa terjadi, kalau istri menggugat cerai ke Pengadilan dan setelah ada proses persidangan, hakim menjatuhkan talak
Dan dalam kasus yang anda tanyakan, karena suami pernah mengatakan kepada istrinya kata kata "pisah", maka jatuh dan tidaknya talak akan ditentukan oleh niat suami pada saat mengucapkan kalimat "pisah" tersebut, Apabila ada niat talak, maka akan jatuh hukum talak, tetapi ketika tidak ada niat mentalak istrinya saat mengucapkannya, maka tidak jatuh hukum talak
Oleh karena itu, maka status suami istri tersebut, apakan masih berstatus sebagai suami istri yang sah atau tidak, maka akan ditentukan oleh niat suami pada saat dia mengucapkan kata pisah tersebut kepada istrinya, untuk itu diperlukan untuk dikonfirmasi terlebih dahulu kepada suami.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.