Assalamualaikum wr wb,
Saya akan melangsungkan pernikahan bulan depan, namun awal bulan kemarin Ayah saya meninggal dunia. Pertanyaan saya siapakah yang dapat mendampingi Ibu saya selama akad dan di pelaminan resepsi?
Apakah boleh didampingi adik kandung pria Ibu saya, karena saya tidak memiliki saudara kandung pria dan Paman saya dari Almarhum ayah juga sudah meninggal.
Mohon pencerahannya. Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sebagai seorang laki-laki, maka untuk akad nikah yang akan anda lakukan nanti, anda tidak memerlukan adanya wali, karena wali dalam pernikahan itu hanya mengikat calon mempelai putri, seorang calon mempelai putra tidak perlu adanya wali
Adapun acara resepsi pernikhan yang merupakan sunnah dalam pernikahan, tidak juga memerlukan kehadiran wali atau yang mewakilinya, yang karenanya ketika ibu anda hadir dalam acara resepsi pernikahan anda nanti, bisa saja didampingi oleh saudara-saudaranya yang berkenan untuk mendampingi
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.