Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz pengasuh web konsultasisyariah.net yang dirahmati oleh Allah SWT, saya memohon kepada ustadz agar kiranya bisa menjelaskan syarat sah talak secara rinci. Dan ada beberapa poin yang saya ingin tanyakan.
1. Saya membaca jawaban dari ustadz di situs ini mengenai talak, salah satu syaratnya adalah harus di hadapan istri dan ditujukan ke istri. Saya mohon penjelasan ustadz, apakah ditujukan ke istri ini berarti kita harus langsung berkomunikasi dengan istri untuk mengucapkan kata talak itu?
2. Apakah hanya mengucap sebuah kata "cerai" dan sejenisnya dengan istri otomatis langsung jatuh talak ustadz? Karena ada artikel yang mengatakan, harus ada objek yang dinyatakan ketika mengucapkan kata "cerai" itu ustadz, seperti "kuceraikan dirimu" dsb, sehingga kalau hanya kata "cerai" saja, tidak berakibat talak.
Jazakumullah khairan katsir ustadz.
--
Dedy Sulaiman (Medan)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan.
Dan Talak itu adalah hak suami, dalam arti yang bisa menceraikan itu adalah suami, dan seorang istri tidak bisa menceraikan suaminya, seorang istri hanya mempunyai hak untuk meminta talak, tetapi keputusan ada ditangan suami atau pengadilan
Layaknya sebuah akad, talak juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, sehingga ia menjadi sah atau jatuh.
1). Yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.
2). Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan “talak sunnah” dalam arti talak yang diperbolehkan. Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan “talak bid‘ah” dalam arti talak yang diharamkan.
3). Redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas (sharih), bisa juga berupa ungkapan sindiran (kinayah).
Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak. Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Contohnya, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,”.
Berbeda halnya dengan ungkapan kinayah/sindiran. Sebagaimana diketahui, ungkapan kinayah mungkin bermakna talak, mungkin pula bermakna lain. Sehingga talaknya akan jatuh manakala ada niat talak dalam hati yang mengucapkanya. Artinya, jika tidak ada niat, maka talaknya tidak jatuh. Contohnya, “Sekarang kamu bebas,” ” atau “Pergilah kamu ke keluargamu!”.
Adapun berkaitan dengan jawaban dari pertanyaan anda adalah sebagai berikut :
1. Maksud dari sahnya talak bahwa itu harus ditujukan kepada istrinya yang sah adalah bahwa talak yang dijatuhkan seorang suami itu harus ditujukan kepada istrinya yang sah, baik secara langsung diucapkan dihadapan istrinya, atau dalam bentuk tulisan yang jelas kemudian dikirimkan kepada istrinya yang sah atau dalam bentuk utusan, artnya seorang suami bisa saja mengutus seseorang agar menyampaikan kepada istrinya bahwa ia mentalaknya
2. Bisa dibaca lagi penjelasannya di awal jawaban ini
Demikian, semoga Allah berkenan untukmemberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaium wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA