Wa'alaikumussalaam wrwb.
Percakapan suami melalui telpon dengan orang yang menelponya itu tidak ada kaitanya dengan talak istrinya, karena suami sedang menjawab pertanyaan si penelpon dan tentunya jawabannya itu ditujukan kepada si penelpon yang betanya tentang sesuatu
Dan Tolak itu akan dianggap sah sebagai talak kalau ucapan suami itu ditujukan kepada istrinya dan bukan kepada orang lain
Demikan, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.