Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 23 Agustus 2019

Pertanyaan:

assalamu'alaikum. saya menikah 2x dengan orang yang sama. pernikahan pertama dengan dia, hanya berjalan 2 tahun dan saya menceraikan dia dengan alasan, 1. saya menemukan bukti chat dia dengan mantan istrinya yang bernada romantis terkesan vulgar, 2. pernah beberapa kali melakukan kdrt, baik verbal dan non verbal.

alasan saya mau kembali menikah dengan dia lagi adalah, kami punya anak yang pada saat awal hamil, kami sudah berpisah dan banyak bertengkar. saya mempertimbangkan hal itu dengan alasan bahwa anak kami saat bertemu pertama kali di umur 4 tahun adalah bahwa, anak saya sangat 'dekat' dengan dia. dan alasan lain saya mau kembali menikah adalah, bahwa dia berjanji akan berubah menjadi lebih baik. saat ini, umur anak ke 2 kami berumur 1,6 tahun. dan nampaknya, dia kembali melakukan kdrt verbal pada saya dan anak saya yang pertama. apa yang harus saya lakukan dengan hal ini? apa saya harus menggugatnya kembali? dan kemungkinan dia masih berhubungan dengan mantannya itu adalah ada



-- Yani (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb

Talak atau cerai itu adalah hak suami, seorang istri tidak bisa menceraikan suami, sehingga ibu sebagai seorang istri tidak bisa menceraikan suami, istri hanya mempunyai hak untuk minta cerai, dan keputusan cerai ada ditangan suami atau pengadilan yang memutuskan

Dan agar suami istri bisa mengatur kehidupan rumah tangganya dengan baik, maka harus diupayakan terbangunnya kedamaian dalam rumah tangga, sementara cerai dapat dijadikan sebagai solusi yang terakhir kali, ketika upaya perbaikan dengan optimal tidak memberikan hasil yang diinginkan yaitu kedamaian

Untuk itu, dalam kondisi ibu sebagai seorang istri merasa tidak damai dalam kehidupan rumah tangga karena perilaku suami, maka lakukan segala upaya untuk membangun komunikasi yang baik dengan suami untuk memusyawarahkan (saling memberikan masukan) dalam rangka menyatukan sudut pandang untuk membangun keluarga kedepan, jika diperlukan libatkan fihak ketiga yang bisa diharapkan bisa menjadi penengah dan memberikan masukan yang baik

Apabila segala upaya sudah dilakukan, tetapi tetap saja perilaku suami sering membuat suasana dalam keluarga tidak nyaman bahkan sering menyakitkan, maka adalah hak ibu sebagai seorang istri untuk meminta cerai kepada suami atau menggugat ke pengadilan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bisshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA