Bercerai Atau Bertahan

Pernikahan & Keluarga, 23 Agustus 2019

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ustad, saya mau bertanya

Pernikahan kami baru memasuki 3 th dg 2x proses melahirkan tetapi baru 1 anak..RT sy sdg diuji dg ekonomi krn suami sy tdk bkerja skitar januari hingga juni kmrin... Nah kebetulan sy pun bkerja ttp gaji sy tdk keluar kurleb 5bln, jd ekonomi sy dibantu oleh kk ipar & ortu ttp smkin hri sy lihat suami tdk jujur jd puncaklah pertengkaran dlm RT mslh ini, suami sy tdk berperan sbg suami utk mcari nafkah slma 6 bln dan hnya bharap kpd sodarany.. jd suami prnh wa sy dlm pertengkaran bhw jk mndptkn krj hny menafkahi anak sj bukan utk sy.. tgl 24 juni kmrin beliau sdh ngomong ke ortu sy utk mengembalikan saya kpd mrka... ka sudah jatuhlah talak 1 utk saya, skrg hampir 2bln dy hnya mmberi nafkah utk anak ttp bukan utk saya... tp dia tdk mengurus perceraian, apakah sy yg harus menggugat atau bagaimana ya ustad?  Krn keluarga kedua belah pihakpun sdh tdk ad yg menjadi penengah :(

Terimakasih ustad...



-- Indah (Pontianak)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pada saat suami mengembalikan istri kepada orang tuanya dan menjatuhkan talak untuk yang pertama kalinya, maka sejak saat itu telah terjadi talak satu yang disebut dengan talak raj'i ( talak yang memungkinkan untuk ruju'), dan terhitung sejak waktu itu, istri menjalani masa iddah (masa tunggu selama tiga kali haidh) dimana ikatan pernikahannya belum putus ( artinya keduanya masih berstatus sebagai suami dan istri), sehingga dalam masa iddah tersebut mestinya suami tidak mengembalikan istrinya kepada kedua orang tuanya dan tetap wajib untuk memberikan nafkah kepada istrinya tersebut berupa kebutuhan makan minum, pakaian dan tempat tinggal (QS. 65:6), Dan apabila masa iddahnya seudah berlalu (lewat tiga kali haidh semenjak jatuh cerai) dan suami tidak meruju'nya di masa iddah, maka telah jatuh talak bain kecil yang menyebabkan akad pernikahannya sudah putus yang karenanya putus pula kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya, tetapi nafkah kepada anak tetap tanggung jawab bapaknya

Dan dalam kasus yang ibu alamai, menurut saya kalau masih bisa diupayakan dibangun komunikasi yang baik dengan suami dan keluarga besar untuk musyawarah bersama (saling memberkan masukan) dalam rangka menyatukan pandangan bagi perbaikan kehidupan rumah tangga ke depan, maka akan lebih baik, kalau bisa damai kembali dan ruju' kembali, maka tentu semua juga akan merasa damai

Tetapi kalau segala upaya perbikan sudah dilakukan tetapi tidak bisa memberikan hasil yang diharapkan, maka adalah hak ibu untuk minta cerai ataumenggugat ke pengadilan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA