Assalamu'alaikum Ustadz.
Semoga Allah selalu memberkahi Ustadz dan keluarga. Aamiin.
sebelumnya saya mohon doa dari Ustadz agar saya sembuh dari rasa was2 ini.
yang ingin saya tanyakan adalah,
1. bagaimana hukumnya di dalam islam jika ragu ragu terjadinya talak dari seorang yang peragu?
2. ketika saya di kantor, temen kantor yang kebetulan wanita meminta tolong kepada saya untuk mengcopy file data, kemudian saya menjawab ke temen saya dengan kalimat ini tercerai berai filenya, maksudnya filenya tidak jadi satu. apakah perkataan tercerai berai berdampak pada status pernikahan saya?
terima kasih atas jawaban Ustadz sebelumnya.
Wassalamu'alaikum.
Wa'alaikumussaslaam wrwb.
1. Keraguan itu tidak menimbulkan apa-apa, hingga ada kepastian
2. Kalimat anda yang anda sampaikan ke teman kantor tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah keluarga, sehingga tidak menimbulkan hukum apa-apa dalam keluarga anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq an ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.