Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang muslim yang tidak mau melaksanakan shalat fardhu, maka ia telah kafir, murtad, keluar dari Islam. Namun demikian kita wajib menda’wahi-nya (menasehati, mengajak), mudah-mudahan Allah memberi mereka petunjuk, karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir berdasarkan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta pendapat para sahabat dan pandangan yang benar.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah tentang orang-orang musyrik.
ÙÙŽØ¥ÙÙ† تَابÙواْ وَأَقَامÙواْ الصَّلاَةَ ÙˆÙŽØ¢ØªÙŽÙˆÙØ§Ù’ الزَّكَاةَ ÙÙŽØ¥ÙØ®Ù’وَانÙÙƒÙمْ ÙÙÙŠ الدّÙينÙÙ†
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama”.(At-Taubah/9 : 11)
Dalil dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Ø¥Ùنَّ بَيْنَ الرَّجÙل٠وَبَيْنَ Ø§Ù„Ø´Ù‘ÙØ±Ù’ك٠وَالْكÙÙْر٠تَرْك٠الصَّلاَةÙ
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (82))
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka jika ada seorang laki-laki muslim tetapi tidak mau shalat, maka hukumnya kafir, yang karenanya tidak boleh untuk menikahi sorang wanita muslimah, Dan jika dia telah menikahi seorang wanita muslimah, maka nikahnya tidak sah secara syar'i dan harus segera untuk dipisahkan
Tetapi kalau laki-laki tersebut bertaubat dan mengerjakan shalat, maka dia boleh untuk menikahi wanita muslimah, dan dia mempunyai hak sebagaimana seorang muslim yang menikah untuk yang pertama kalinya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.