Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya apa kasus yang saya akan deskripsikan telah jatuh talak atau tidak.
Suatu sore, saya seperti mengucapkan lafaz sharih talak yang pada waktu itu istri bersama saya, tetapi istri tidak mendengar dan saya pun ragu apakah sudah terucap atau masih sebatas membathin. Keraguan itu terus ada pada saya sampai malam hari. Pada malam itu istri saya tidur di pangkuan saya. Karena terus dihinggapi keraguan, saya terucap "talak 1, talak 1" , di hadapan istri saya yang sedang tidur di pangkuan saya (jadi istri saya tidak mendengar). Kata itu terucap karena saya menganggap pada waktu itu kejadian tadi sore jatuh talak, padahal setelah saya baca lagi ternyata kalau ragu2 maka tidak jatuh talak .Apakah sudah jatuh talak ustadz dengan saya berkata talak 1 tadi ustadz?
Terima kasih ustadz.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kata "TALAK" yang telah diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, akan menimbulkan hukum talak, kalau suami tersebut ada keyakinan dengan pasti telah mengucapkannya dan bukan sekekar ragu-ragu atau sepertinya ..., apalagi istri juga tidak pernah mendengar ucapan tersebut keluar dari lisan suaminya
demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.