Saya berpisah dengan suami sudah satu tahun setengah lamanya, dan sekarang hampir memasuki 2 tahun. Awal agustus lalu saya baru menggugat suami saya, dan bulan oktober nanti surat atau akte cerai saya keluar. Apakah saya sudah habis dalam masa iddah? Dan kapan masa iddah itu diperhitungkan? Apakah dari keputusan hakim atau dari setahun yang lalu? Sebab dari setahun 8 bulan ini anak dan saya tidak menerima nafkah sebagaimana dalam berkelurga. Dan apakah sudah boleh saya dinikahi lelaki lain?
Assalaamu 'alaikum wr wb.
Massa iddah cerai itu dihitung sejak talak itu jatuh, yaitu saat suami menjatuhan talak dan tidak dihitung dengan waktu saat ada keputusan hakim
Yang jadi pertanyaan adalah ; apakah saat anda berpisah dengan suami dua tahun yang lalu itu telah jatuh talak?, dalam arti apakah suami anda telah menjatuhkan talak kepada anda sebagai istrinya yang sah atau hanya sekedar berpisah secara fisik saja, sementara tidak ada keputusan talak?
Kalau suami telah menjatuhkan talak berarti sekarang sudah berlalu masa iddah anda, yang berarti anda sudah boleh untuk dinikahi laki-laki lain, tetapi kalau suami anda belum pernah menjatuhkan talak, maka masa iddah anda dihitung dengan waktu saat Hakim menjatuhkan keputusan talak
Perihal hak nafkah, maka anda sebagai istri mempunyai hak nafkah dari suami selama masa iddah saja, adapun nafkah anak, maka tetap harus ditanggung bapak meskipun sudah cerai dengan ibu anak tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.