Assalamualaikum Ustadz, saya mau bertanya: jika suami mengucapkan kata talak 3 ke pada istri di bawah pengaruh narkoba (sabu sabu) apakah jatuh talak 3? mohon pencerahannya. apakah masih bisa rujuk..
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau di saat ia mengkonsumsi narkoba tersebut atas kesadarannya sendiri, maka kata talak yang keluar dari lisannya dan ditujukan kepada istrinya itu akan menjatuhkan hukum talak
Apabila talak tiga yang diucapkan suami tersebut diucapkan di satu waktu (mis. kamu saya talak tiga, atau kamu saya talak dan diulang sebanyak tika kali dalam satu waktu), maka jatuh talak satu saja, Tetapi apabila dilakukan di waktu yang berbeda (mis. pagi jam 6 mengatakan talak, kemudian dan 9 mengatakan lagi talak dan setelah dhuhur kembali mengatakan talak), maka jatuh talak tiga atau talak bain besar
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.