Kata Talak 3 Kali

Pernikahan & Keluarga, 12 September 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz, saya mau bertanya: jika suami mengucapkan kata talak 3 ke pada istri di bawah pengaruh narkoba (sabu sabu) apakah jatuh talak 3? mohon pencerahannya. apakah masih bisa rujuk..



-- Adha (Palopo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalau di saat ia mengkonsumsi narkoba tersebut atas kesadarannya sendiri, maka kata talak yang keluar dari lisannya dan ditujukan kepada istrinya itu akan menjatuhkan hukum talak

Apabila talak tiga yang diucapkan suami tersebut  diucapkan di satu waktu (mis. kamu saya talak tiga, atau kamu saya talak dan diulang sebanyak tika kali dalam satu waktu), maka jatuh talak satu saja, Tetapi apabila dilakukan di waktu yang berbeda (mis. pagi jam 6 mengatakan talak, kemudian dan 9 mengatakan lagi talak dan setelah dhuhur kembali mengatakan talak), maka jatuh talak tiga atau talak bain besar

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA