Masa Iddah

Pernikahan & Keluarga, 14 September 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pa Ustadz
 
Saya memiliki teman, pasangan suami-istri dengan umur 61 & 57 thn.
Suaminya mengidap kanker. 7 bulan lalu saya diminta suaminya untuk tinggal dirumahnya, untuk membantu istrinya merawat suaminya.Siang malam saya membantu merawat suaminya dari kondisi masih bisa berjalan sampai wafat. Suka duka kami lewati bertiga.
Satu hari sebelum meninggal suaminya memanggil saya dan istrinya. Beliau berwasiat kepada saya menitipkan istrinya dan juga keluarganya, dan meminta saya untuk menikahinya. Beliaupun berwasiat kepada istrinya agar tidak menikah dengan pria lain kecuali dengan saya.
 
Saat ini istrinya berumur 57 thn dan sudah menopouse. Sudah 5 tahun lebih mereka tidak berhubungan suami-istri. Hal itu dikarenakan dulu sang suami pernah melakukan KDRT dan juga telah menjatuhkan talak kepada istrinya saat Dia melakukan KDRT.
 
Saya ingin segera  menjalankan wasiat dari suaminya, hal itu karena saya ingin cepat menjaganya. karena saat ini kondisi istrinya mengidap kanker leukimia stadium awal, dan sering pingsan.
dan Saya khawatir bila Dia tinggal sendirian.
 
Yang ingin saya tanyakan, untuk menikahinya apakah saya harus menunggu hingga masa iddah selama 3 bulan?
 
Mohon pencerahannya
 
Salam
 


-- Ahmad Taufiq (Jakarta Timur)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr.wb. Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 234, seorang janda karena ditinggal oleh suaminya yang wafat, maka masa iddahnya bukan tiga bulan, melainkan empat bulan sepuluh hari. Dan itu berlaku bagi semua janda mati, tanpa membedaan usia muda atau tua, masih haid atau sudah menopouse. Intinya janda mati tidak boleh menikah atau dinikahi sebelum berlalunya masa iddah tersebut.

Demikian semoga bisa dipahami dengan baik.



-- Ahmad Mudzoffar Jufri, MA