Assalamu alaikum
Saya seorang wanita berusia 34 th.. saya sudah bercerai dengan suami saya 5 th yang lalu. Saat ini mantan suami meminta untuk rujuk kembali sedangkan saya masih ragu. Apakah saya harus kembali menjalin rumah tangga dengannya atau lebih memilih orang lain untuk menjadi pendamping hidup saya.
Saya sangat bingung dengan pilihan ini..
Mohon bantuannyaa
Waalaikum salam
Wa'alaiumussalaam wrwb.
Kalau mantan suami anda adalah seorang yang baik agama dan akhlaqnya, dan kemudian terjadi perceraian karena khilaf yang dia lakukan, kemudian siap untuk memperbaiki khilafnya, maka menurut saya lebih baik ruju' kembali dengan mantan suami
Tertapi kalau anda melihatnya sebagai seorang yang sulit untuk memperbaiki khilafnya, maka anda perlu istikhoroh kepada Allah, kalau masih berkeinginan untuk ruju' dengannya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.