Bercerai Dan Rujuk Kembali

Pernikahan & Keluarga, 22 September 2019

Pertanyaan:

Assalamu alaikum 

Saya seorang wanita berusia 34 th.. saya sudah bercerai dengan suami saya 5 th yang lalu. Saat ini mantan suami meminta untuk rujuk kembali sedangkan saya masih ragu. Apakah saya harus kembali menjalin rumah tangga dengannya atau lebih memilih orang lain untuk menjadi pendamping hidup saya. 

Saya sangat bingung dengan pilihan ini.. 

Mohon bantuannyaa

Waalaikum salam 



-- Fatimah (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaiumussalaam wrwb.

Kalau mantan suami anda adalah seorang yang baik agama dan akhlaqnya, dan kemudian terjadi perceraian karena khilaf yang dia lakukan, kemudian siap untuk memperbaiki khilafnya, maka menurut saya lebih baik ruju' kembali dengan mantan suami

Tertapi kalau anda melihatnya sebagai seorang yang sulit untuk memperbaiki khilafnya, maka anda perlu istikhoroh kepada Allah, kalau masih berkeinginan untuk ruju' dengannya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA