Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
saya Kurniya ingin menanyakan tentang restu pernikahan.calon suami saya adalah anak tunggal, awalnya ibunya menyetujui jika setelah menikah nanti,suami akan tinggal di rumah saya. posisi saya sekarang memiliki bapak dan ibu yang sakit dan tidak mungkin saya tinggalkan, mengingat semua saudara saya ada di luar kota semua. kami sudah merencanakan khitbah dan pernikahan, tapi belum sampai pada khitbah, tiba-tiba ibu calon suami saya mengatakan tidak ingin anaknya pergi dari rumah setelah menikah.sementara calon suami saya kukuh mempertahankan dan akan memperjuangkan saya untuk dinikahinya. saya bingung harus melakukan apa ustad.apakah saya harus mendukung usaha suami saya untuk mendapatkan restu ibunya atau saya sudahi saja hubungan ini? mohon solusi dari ustad, jazakallah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
--
Kurnia (Bandung)
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatuLLAHI wabarakaatuH.
Saudari Kurnia yang dirahmati ALLAH SWT.
Pernikahan itu adanya untuk membahagiakan dua keluarga , bukan semata suami dan istri saja. Maka pernikahan itu idealnya terjadi harus dengan rido dua mempelai dan kedua orangtua masing-masing.
Usahakan pernikahan Anda harus dengan restu kedua orangtua masing-masing. Anda kalau ingin mewujudkan pernikahan ini maka harus memberikan kebahagian kedua belah pihak. Bukan satu pihak saja orangtua saja atau orangtua suami saja.
Maka jika Anda sanggup menjalankannya silahkan diperjuangkan. Tapi kalau satu pihak saja yang rido maka mungkinkah Anda bahagia?
Semoga pernikahan Anda bisa terwujud dengan rido kedua belah pihak dari orangtua masing-masing.
WaLLAHU a'lam bishshawab.
--
Selamet Junaidi