Assalamu'alaikum Pak Ustadz.
mohon penjelasannya tentang suami yang mengisyaratkan talak dengan satu anggota badan istri.
Apakah jika suami yang dapat berbicara(tidak bisu) sedang ada niat dalam hatinya dan tidak dia ucapkan lalu dia memegang tangan atau memeluk istrinya, itu dihukumi bagaimana Pak Ustadz?
terima kasih atas jawaban Pak Ustadz.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Talak bisa dilakukan dengan cara apa saja ; ucapan, tulisan, isyarat bahkan dengan utusan
Dan sahnya talak ialah ketika dilakukan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah dengan cara yang difahami oleh kedua belah fihak (suami dan istrinya)
Oleh karena itu, seorang suami yang bisu (tidak bisa berbicara), maka bahasa komuniksinya tentu dengan bahasa isyarat, sehingga seorang suami yang bisu bisa saja dia menceraikan istrinya yang sah dan talaknya bisa sah, kalau bahasa yang dipakai dalam mentalak istrinya dengan isyarat tertentu yang bermakna talak.
Demikian juga seorang suami yang tidak bisu, apabila dia memakai bahasa isyarat yang biasa dia pakai untuk berkomunikasi dengan istrinya, ketika suatu saat ia menceraikan istrinya dengan bahasa isyarat yang dia dan istrinya fahami berart/bermaknai talak, maka bisa juga akan menjatuhkan hukum talak yang sah, tetapi karena itu hanya isyarat saja, maka jatuhnya talak, jika dibarengi dengan niat talak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.