assalam.cincin kawin saya terukir nama suami dan cincin kawin suami terukir nama saya. tapi suami tidak mau memakainya karena cincin emas haram dipakai laki2. apakah saya boleh menjualnya untuk diganti dengan emas lain berupa kalung supaya bisa saya pakai. ? karena kalau tidak dipakai takut hilang.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau cincin tersebut sudah menjadi milik anda, maka anda mempunyai kebebasan untuk menjualnya dan menukarkannya dalam bentuk yang anda maui
Tetapi kalau anda komuniukasikan dengan suami anda, sebelum anda menjualnya, maka akan lebih baik
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.