Assallamuallaikum wr wb. Ustadz mohon pencerahannya. Akhir akhir ini saya dan suami sering bertengkar. Sudah dua kali suami mengatakan hal yang menjurus perpisahan pada saat bertengkar. sebagai contoh, Kita jalan sendiri aja, atau pernah juga mengatakan kita jual rumah ini nanti dibagi dua. Apakah ucapan tersebut sudah dapat dikatakan jatuh talak atau belum ya ustadz? Terima kasih. Wassallamuallaikum wr wb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz yang biasa dipakai dalam talak itu ada dua macam :
1. Sharih atau jelas, seperti talak atau cerai
2. Kinayah atau sindiran, seperti, kita tidak cocok lagi, tidak lagi bisa bersama, kita pisah saja dst.
Ketika talak diucapkan dengan lafadz yang sharih/jelas, seperti "anda saya talak atau anda saya cerai", maka secara otomatis jatuh hukum talak, meskipun diucapkan dengan senda gurau
Tetapi ketika talak itu diucapkan denga lafadz kiasan (tidak pasti atau sindiran), maka jatuh atau tidaknya talak akan ditentukan oleh niat suami saat lafadz itu diucapkan, jika ada niat talak saat suami mengucapkannya, maka akan jatuh hukum talak, dan bila tidak ada niat talak, maka in sya Allah tidak jatuh hukum talak
Berdasarkan penjelasan tyersebut, maka seyogyanya anda mengkonfirmasi kepada suami perihal niatnya dengan ucapannya tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikankemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.