Ragu Apakah Sudah Jatuh Talak Atau Tidak

Pernikahan & Keluarga, 18 Oktober 2019

Pertanyaan:

Assallamuallaikum wr wb. Ustadz mohon pencerahannya. Akhir akhir ini saya dan suami sering bertengkar. Sudah dua kali suami mengatakan hal yang menjurus perpisahan pada saat bertengkar. sebagai contoh, Kita jalan sendiri aja, atau pernah juga mengatakan kita jual rumah ini nanti dibagi dua. Apakah ucapan tersebut sudah dapat dikatakan jatuh talak atau belum ya ustadz? Terima kasih. Wassallamuallaikum wr wb.



-- Bunda Afiza (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz yang biasa dipakai dalam talak itu ada dua macam :

1. Sharih atau jelas, seperti talak atau cerai

2. Kinayah atau sindiran, seperti, kita tidak cocok lagi, tidak lagi bisa bersama, kita pisah saja dst.

Ketika talak diucapkan dengan lafadz yang sharih/jelas, seperti "anda saya talak atau anda saya cerai", maka secara otomatis jatuh hukum talak, meskipun diucapkan dengan senda gurau 

Tetapi ketika talak itu diucapkan denga lafadz kiasan (tidak pasti atau sindiran), maka jatuh atau tidaknya talak akan ditentukan oleh niat suami saat lafadz itu diucapkan, jika ada niat talak saat suami mengucapkannya, maka akan jatuh hukum talak, dan bila tidak ada niat talak, maka in sya Allah tidak jatuh hukum talak

Berdasarkan penjelasan tyersebut, maka seyogyanya anda mengkonfirmasi kepada suami perihal niatnya dengan ucapannya tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikankemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA