Assalamualaikum ustadz mohon dijawab pertanyaan saya ustadz. Gimana hukum pernikahan seseorang yg apabila dia secara sengaja atau tidak sengaja mengucapkan kalimat kekufuran lewat mulutnya?? Apabila dia bertaubat atau bersyahadat lagi apakah pernikahannya harus diulang lagi atau tidak.
Jujur ustadz lintasan hatu ini sangat mengganggu saya, saya pengen nikah tapi jadi takut buat menikah.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau kalimat kufur diucapkan dengan lisannya dengan sengaja, maka telah jatuh hukum kafur atasnya, dan karenanya secara otomatis ikatan nikahnya rusak (fasakh), dan apabila dia bertaubat dan mau kembali ke mantan istrinya, maka harus melakukan akad nikah ulang sebagaiman akad yang pertama kali dilakukan
Tetapi apapila lafadz kufur tersebut sekedar dalam batin atau tidak dengan sengaja terucap, maka tidak menjadikannya menjadi kafir dan nikahnyapun tetap sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.