Assalamu'alaikum. Ustadz saya seorang wanita berusia 29 tahun dan dalam waktu dekat hendak melangsungkan pernikahan.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika ada seorang laki-laki menghamili seorang wanita diluar pernikahan itu berarti zina, dan apabila wanita yang dizinai tersebut hamil, kemudian mereka berdua nikah secara syariat Islam, maka pernikahnnya adalah pernikahan yang sah ( QS. 24:), tetapi anak yang dikandung oleh wanita tersebut nantinya bernasab ke ibunya dan bukan bernasab ke bapak biologisnya (Fulan Bin Ibunya atau Fulanah binti ibunya)
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka anak yang lahir karena melalui perzinaan tersebut, kalau berjenis kelamin wanita, maka ia tidak mempunyasi wali, sehingga ketika nantinya menikah walinya adalah wali hakim (pemerintah).
Tetapi kalau di kemudian hari, suami istri tersebut mempunyai anak lagi, maka anak kedua atau adik dari anak yang pertama adalah bernasab ke bapaknya, karena pertumbuhan janin yang kedua tersebut sudah diikat dengan pernikahan yang sah
Demikian, semoga Allah berkrnan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.