Masalah Keluarga

Pernikahan & Keluarga, 14 November 2019

Pertanyaan:

Asslamualaikum..Ustadz

Saya seorangnlaki laki umur 38 tahun. Saya sedang punya masalah keluarga..

Saya punya istri..semenjak anak saya berumur 1 thn ..istri saya berubah ..ketika istri saya sentuh / cium...dia bilang risih/ atau jijik. saya ajak dia konsultasi kedoter tapi tidak mau...masalah ini sering membuat kami cek cok..pernah saya mencari jalan keluar dengan berdikir. Saya penuhi dengan kegiatan..alhamdulillah berhasil ,keinginan saya untuk melakukan sex tertutupi dengan penuh kegiatan dan dzikir.

Tetapi belakangan ini saya pernah suatu keyika saya ingin melakukan dan mencium istri saya, istri saya tidak mau saya cium, dan saya bertanya ..istri saya menjawab tidak tau...sampai suatu malam ketika saya ingin mencium istri saya, istri saya bilang kepada saya..yang intinya saya disuruh mencari wanita penghibur yg penting istri saya tidak mengetahui...saya pikir hal itu di larang oleh agama.

Saya mencari solusi ,dengan saya ingin beristri lagi.dan saya kenal dengan wanita yg akhirnya menjalin hubungan ,hubungan kami sudah terlampau jauh..kami ingin hubungan kami halal resmi agama juga pemerintah ..

Tetapi istri saya tidak menginjinkan kalo saya mempunyai 2 istri..

Niat saya tidak menceraikan istri saya, tetapi saya ingin mempunyai 2 istri untuk penyelesain masalah saya .

Yang saya tanyakan...

* Apakah perbuatan saya keliru..

*Andai perbuatan saya itu benar apa yg harus saya lakukan agar istri saya menginjikan saya menikah lagi...

Ttimakasih sebelumnya..saya yg tnggu  jawabnnya...

Wassalam..

 



-- Arie (Magelang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Salah satu tujuan dalam pernikahan itu adalah agar hidup ini bisa damai, Dan salah satu cara agar bisa damai dalam kehidupan rumah tangga adalah ketika suami istri bisa memenuhi kebutuhan biologisnya yaitu dengan berhubungan suami istri (bercumbu dan bersenggama)

Dan ketika salah satu dari suami atau istri tidak mau untuk diajak berhubungan suami istri dengan tanpa adanya alasan syar'i, maka itu adalah sebuah kemaksiatan yang harus dicegah terjadinya, karena kemaksiatan itu apabila dikerjakan berdosa yang tentunya akan membuat Allah menjadi murka.

Oleh karenanya, ajaklah istri anda untuk duduk bersama secara khusus dala upaya untuk mendiskusikan problematika keluarga anda tersebut, dan kalau diperlukan bisa menghadirkan fihak ketiga yang berkompeten untuk menjai penengah

Kalau upaya tersebut diatas tidak juga memberikan solusi yang anda harapkan, maka berpoligami adalah solusi yang bisa anda tempuh, dengan tetap memperhatikan syaratnya yaitu adil, yang karenanya komunikasian dengan istri dengan baik-baik.

Ketika istri anda tidak mau untuk dimadu, sementara dia juga tetap tidak mau untuk berhubungan suami istri dengan anda. maka komunikasikan keinginan anda untuk berpoligami kepada keluarga besar anda, meskipun tanpa izin dari istri

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA