Bismillahirrahmanirrahiim. Assalamu'alaikum ustadz. bolehkan seorang istri meminta cerai karena suami sering ingkar dengan perkataannya? posisinya disini masih nikah 3 tahun dan memiliki anak kecil. Kata orang tua si perempuan ceraikan saja, mumpung belum terlalu jauh. Bagaimana ya? Syukron
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Talak atau cerai itu adalah hak suami, sementara istri tidak bisa menceraikan suaminya, tetapi istri mempunyai hak untuk minta cerai kepada suaminya, apabila ada alasan alasan syar'i, misalnya suami bermaksiat, suami berlaku kasar atau kemasiatan yang lain
Ketika hal tersebut terjadi, dan upaya optimal untuk memperbaiki kesalahan suami dengan optimal secara bijaksana sudah tidak lagi memberikan hasil, maka seorang istri bisa meminta cerai kepada suaminya, dan apabila suami tidak mau untuk menceraikan istrinya padahal dia tidak mu untuk memperbaiki kemaksiatannya, maka istri bisa menggugat cerai ke Pengadilan Agama
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.