assalamu'alaykum...ustad saya mau bertanya bila dalam pertengkaran suami melakukan penyiksaan pada istri secara lisan maupun fisik, bahkan sampai mengusir istri dari rumah dengan mengganti kunci rumah, apakah sudah termasuk talak "sana pergi, nanti kalo semua hutang sudah lunas baru gw ceraikan", menuduh istri berzina tanpa bukti dan memang tdk terjadi tuduhan yg dia sebutkan itu, dan tiap kali bertengkar menyuruh istri pergi. timbul was was apakah terjadi perceraian yg sebenarnya .."Ya sudah nanti di urus ke PA..kemudian dia jawab iya udah kita urus bareng jangan banyak bacot atau nunda² banyak alasan".. apakah ini pun masuk talak kinayah....sy tidak tahu harus bersikap bagaimana lagi, sudah sangat lelah rasanya...mohon nasehatnya ustadz
wassalam
aisha
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perlakuan kasar suami sebagaimana yang anda ceritakan tersebut bisa masuk dalam kategori talak kinayah/sindiran, yang jatuh dan tidaknya talak akan ditentukan oleh niat suami
Oleh karenanya, anda sebagai istri perlu untuk minta konfirmasi kepada suami, perihal ucapannya yang sudah beruilang ulang tersebut, apakah dengan disertai niat talak atau tidak, Kalau disertai niat talak, maka secara otomatis telah jatuh talak terhitung pada saat suami tersebut mengucapkannya
Deminian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.