Assalamualaikum ustadz, boleh kah memperbarui nikah dikarenakan ada keraguan atas keabsahan nikah yang pertama dan apakah nikah yang kedua menjatuhkan talak pada nikah yang pertama meski suami tidak melafazkan atau tidak bermaksud talak, hanya ingin memperkuat nikah yang pertama karna di duga ada hal yang dapat membatalkan nikah tersebut, terima kasih
Wasalamualaikum.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Nikah ulang itu wajib untuk dilakukan, jika ikatan pernikahannya sudah rusak, baik karena talak atau fasakh
Tetapi, apabila masih dalam tataran dugaan atau keraguan, maka tidak perlu untuk dilakukan nikah ulang hingga dipastikan bahwa ikatan pernikahannya memang sudah benar-benar rusak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.