Assalamualaikum Wr. Wb.
Mohon maaf saya ingin bertanya, saya adalah seorang akhwat yang berusia 18 tahun dan sedang menjalin hubungan dengan ikhwan yang berusia jauh lebih dewasa dari saya, ikhwan tersebut juga sudah pernah menikah dan mempunyai seorang anak, dan dalam pernikahannya tersebut dia gagal. Saya sudah menerima dia tanpa memperdulikan bagaimana masa lalunya. Keluarga besar ikhwan tersebut juga sudah mengetahui saya dan merestui hubungan kami. Tetapi beda halnya dengan keluarga besar saya. Awalnya keluarga saya merestui hubungan kami tetapi setelah mengetahui bagaimana masa lalu ikhwan tersebut keluarga saya melarangnya.
Keluarga saya juga mempunyai pikiran negatif tentang ikhwan tersebut, yang katanya ikhwan tersebut menggunakan ilmu Hitam untuk mendapatkan saya, tetapi saya tidak percaya karena ikhwan tersebut adalah orang yang sangat tahu tentang agama.
Dia mempunyai niatan yang baik untuk menikahi saya, dan saya menerima niatan baik dari dia. Saya sudah yakin dengan pilihan saya tetapi keluarga saya melarang saya, mereka beranggapan saya masih kecil belum tahu apa apa. Pada tahun ini dia berencana untuk melamar saya atau secepatnya menikahi saya, tetapi dia tidak berani menemui orang tua saya karena dia takut ditolak dengan keluarga saya sebab keadaan dia yang sudah pernah menikah. Ikhwan tersebut juga tidak bisa menunggu saya lama lama, dia ingin secepatnya ada konfirmasi dari saya atas hubungan kami. Saya juga sudah pernah berpisah dan mengakhiri hubungan dengan ikhwan tersebut, tetapi entah bagaimana kami dipersatukan kembali. Setelah kami berpisah bukan perasaan satu sama lain menghilang tetapi malah perasaan kita menjadi jadi. Dan pada akhirnya kami memutuskan untuk menjalin hubungan kembali.
Apakah saya salah jika saya mempunyai niatan baik, dan tidak ingin memperbanyak dosa saya melalui keinginan untuk menikah dengan ikhwan tersebut di usia saya yang sekarang ini? Bagaimana solusinya untuk meyakinkan keluarga saya dengan pilihan saya untuk menikah dengan ikhwan tersebut?. Apakah saya salah berhubungan dengan ikhwan yang sudah pernah menikah dan mempunyai anak?
Sejujurnya saya tidak ingin berpisah dengan dia sebab dia adalah orang pertama yang benar benar mempunyai niatan baik kepada saya.
Terimakasih sebelumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Wa'alaikumussalam wr.wb.
Pertama, yang perlu kami ingatkan bahwa, terjalinnya hubungan khusus antara seorang perempuan dan laki-laki bukan mahram itu hukumnya haram di dalam Islam. Dimana untuk menghapus dosanya harus dengan tobat dan istighfar, serta dibuktikan dengan sikap tegas menghentikan tindakan melanggar tersebut.
Kedua, prinsipnya sah-sah saja jika seorang gadis menikah dalam usia 18 th misalnya dan dengan calon suami yang lebih dewasa, selama prosedur telah dijalani secara syar'i dan syarat-syarat syar'i juga terpenuhi.
Ketiga, sebuah pernikahan di dalam Islam bukanlah sebatas hubungan antara dua orang anak manusia beda jenis. Tapi ia juga menandai bersatunya dua keluarga besar dari pasangan suami dan istri. Dimana keluarga masing-masing, khususnya kedua orang tua, juga memiliki hak sangat besar yang ikut menentukan dalam pernikahan anaknya. Lebih-lebih bagi seorang gadis, dimana hak dan kewenangan orang tuanya dalam menentukan pernikahan putrinya bisa jadi justru lebih besar daripada hak sang putri itu sendiri, atau minimal setara.Sehingga di dalam Islam tidak dibenarkan sama sekali jika ada seorang perempuan menikah tanpa izin dan persetujuan orang tuanya.
Keempat, lalu bagaimana cara yang harus ditempuh agar orang tua dan keluarga bisa setuju dengan calon? Ya di dalam hal ini justru Andalah yang seharusnya lebih tahu. Karena Andalah yang lebih kenal baik dengan beliau-beliau. Tapi intinya harus bersabar, tetap menunjukkan sikap hormat dan bakti sebagai anak. Bahkan kalau bisa dilebihkan dan ditingkatkan lagi. Disamping coba minta tolong kakak atau siapa diantara keluarga yang lebih dewasa dan sudah bisa menerima calon Anda itu. Minta tolong mereka untuk membantu berbicara secara baik-baik dengan orang tua. Serta yang tak kalah pentingnya tentu dengan tak henti-hentinya menengadahkan tangan harapan dan munajat ke langit, dalam rangka memohon hidayah, rahmat dan kemudahan dari-Nya.
Demikian jawaban kami. Semoga Allah memberikan kemudahan dan hasil terbaik yang penuh berkah.