Kawin Lari

Pernikahan & Keluarga, 5 Januari 2020

Pertanyaan:

Ustad saya mau nanya teman perempuan saya menikah dibawah tangan dengan kekasihnya tanpa restu dan tidak diketahui oleh orang tua dari pihak perempuan juga laki-laki. Dia dinikahkan oleh guru ngaji perempuan itu dan disaksikan oleh temannya saja. Bagaimana ustad pernikahan seperti ini menurut agama islam



-- Breez (KABUPATEN PESAWARAN)

Jawaban:

Alhamdulillah wash-shalatu wassalam 'ala Rasulillah, amma ba'du:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan adanya wali" (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Musa Al-Asy'ari ra, dishahihkan oleh Al-Albani).

Dan di dalam hadits lain, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda (dengan arti): "Perempuan manapun (gadis atau janda) yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil..." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Aisyah ra, dishahihkan oleh Al-Albani).

Jadi berdasarkan hadits diatas, hukum pernikahan seorang perempuan tanpa izin walinya adalah tidak sah.

Sementara itu sebagian ulama yang mensahkan pernikahan seorang perempuan dengan tanpa izin wali aslinya memberikan minimal dua syarat:

Pertama: para wali yang ada sesuai urutannya telah diminta untuk menjadi wali satu persatu, lalu seluruhnya menolak dengan tanpa adanya alasan syar'i yang bisa dibenarkan.

Kedua: akhirnya pernikahan terpaksa dilakukan dengan wali hakim resmi, yang di negara kita adalah petugas KUA.  

Demikian jawaban singkat dari kami. Semoga manfaat. 



-- Ahmad Mudzoffar Jufri, MA