Pertanyaan:
Bismillah.
Assalamualaikum Warrohmatullahi Wabarokaatuh..
Ustadz... Bagaimana hukum pernikahan yang berlangsung secara hukum agama Islam (Siri), jika:
- Si Wanita sudah berumur diatas 40th, masih single (namun sudah tidak perawan)
- Si Pria sudah beristri.
- Orang tua/Ayah wanita sudah meninggal dunia. Kakak kandung (satu2nya) sebagai wali pengganti pada saat disampaikan niatan soal pernikahan, enggan, tidak mendukung dan tidak menyarankan sama sekali. Wali digantikan Wali hakim.
- Pernikahan berlangsung diluar kota berjarak +/- 100 - 150 km dari domisili tempat tinggal wanita dan kakaknya.
- Pria mensyaratkan, tidak mau dituntut soal kewajiban rutin nafkah lahir bathin, perhatian dan pembagian waktu.
- Mahar seperangkat alat sholat, disimbolkan. Pada saat ijab qobul yang diserahkan mukenah dan sajadah milik wanita yg sudah ada. Namun dana utk pembelian sdh diterima si wanita.
- Setelah ijab qobul di terbitkan "Surat Keterangan Menikah Secara Hukum Agama Islam" yg ditanda tangani oleh mempelai dan saksi2 serta wali hakim. Namun di surat keterangan tersebut ada catatan kecil yg berbunyi: "Bahwa saya (nama mempelai wanita) dalam perkawinan ini telah mengangkat wali hakim atas kemauan sendiri dan pada saat dilangsungkan pernikahan ini kami tidak terikat perkawinan dengan siapapun."
Mohon pencerahannya ustadz. Dikhawatirkan mereka telah terjerumus dalam kemaksiatan.
Jazakallahu khair katsira.
Wassalamualaikum.
--
Yani (Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pernikahan dengan cara yang anda sebutkan itu adalah pernikahan yang tidah sah secara Islam. Tidak sahnya pernikahan tersebut karena banyak sebab, diantaranya adanya syarat syarat yang menyebabkan tidak tegaknya keweajiban (nafkah lahir dab batin), wali hakim itu tidak boleh diangkat oleh wanita yang akan nikah, tapi oleh wali sah yaitu kakak dari wanita tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk dan ampunan atas segala khilaf
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA