Assalamu'alaikum Ustadz Konsultasi Syariah. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya talak dengan menggerakkan lidah/lisan? yaitu hanya lidah yang bergerak sementara mulut dalam kondisi tertutup dan tidak terdengar / tidak ada ucapan. Syukron Ustadz. Jazakallah Khoir.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Talak itu adalah hak suami dan mestinya harus menjadi alternatif yang terakhir kali untuk ditempuh ketika upaya yang maksimal untuk mencari solusi dari sebuah perselisihan tidak lagi ada harapan
Dan talak akan sah, kalau disampaikan oleh seorang suami yang ditujukan kepada istrinya yang sah, bisa dengan ucapan atau tulisan atau utusan
Yang karenanya, apabila sekedar dibatin dalam hati atau disampaikan dengan isyarat yang tidak difahami oleh istri, maka tidak jatuh talak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.